==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembeli sudah kreditkan PM, penjual belum lapor SPT, bakal ditagih PPN ga ==== Jawaban ==== Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT