==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika ada aset rusak atau terbakar, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dan mengurangi aset? ==== Jawaban ==== kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR