==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== #7Q: Izin mas/mba, pesangon yang diberikan untk yg tidak mempunyai NPWP dipotong 20% lebih tinggi ya? ==== Jawaban ==== #7A: kalau pesangonnya karena dibayar tidak lebih dari 2 tahun maka sifatnya final, tidak ada mekanisme tarif 20% lebih tinggi. Apabila lebih dari 2 tahun baru jadi tidak final, jd kena tarif 20% lebih tinggi sesuai ketentuan UU PPh pasal 21 ayat 5a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP