==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba ijin bertanya, untuk perusahaan Farmasi sebagai pemungut PPh 22 distributor. Jika ada retur dari distributor di perusahaan farmasinya bagaimana perlakuan PPh Ps 22 supaya equal dg omzet krn ada retur pejualan tsb (jadi ada kelebihan untuk pemungutan PPh 22nya) ==== Jawaban ==== Pembetulan bukti potong dan SPT. Dan diarahkan ke PMK-187/2015. Untuk PBK konfirm KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV