==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Mohon informasinya, Pada E-Faktur Penginputan atas Subcont menggunaka dokumen SPPB atau SPPD? Ini bagaimana ya mas/mba? Emang ada bedanya penginputan atas subcont atau perlu disampaikan kurang jelas pertanyaannya ya? ==== Jawaban ==== kalau konteksnya mau buat faktur 07 atas pemasukan BKP ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut di aplikasi e-faktur, yang diinput di kolom nomor dokumen pendukung adalah nomor dokumen SPPBnya, SPPD itu semacam penanda kalau penerbitan SPPBnya sudah selesai/sudah close saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG