==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Wp sudah buat FP 07 dengan SPPB (K.Bebas- belum validasi), lalu sekarang dibatalkan karena transaksinya sebenarnya dengan K.Berikat. Bisa digunakan kembali SPPB nya? ==== Jawaban ==== Sekarang sudah bisa untuk menggunakan kembali SPPB yang FP-K nya dibatalkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW