==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== alo mau tanya, apakah form pemberitahuan rekening dalam rangka pemngembalian kelebihan pembayaran pajak harus dengan meterai? atau hanya ttd dan stampel perusahaan saja? izin bertanya mas/mba, jika saya cek di pmk 187 adanya format Surat penunjukan nomor rekening bank dan dibubuhi meterai, apakah untuk pemberitahuan rekening yg dimaksud wp ini ada ketentuan lain? ==== Jawaban ==== Untuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur di PMK 244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019 . Di lampiran SE-36/PJ/2019 , terdapat formulir pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta cara pengisiannya . Mengikuti format yg ada di lampiran SE-36/PJ/2019 tidak diperlukan adanya materai . Jangan lupa nomor SE tidak bisa diinfokan ke WP ya , mba ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF