==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan kami (PKP) saat beli excavator bekas tidak dikena kan PPN, apakah saat perusahaan menjual excavator tsb harus memungut PPN? ==== Jawaban ==== tidak ada ppnnya. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Pada saat memperoleh aktiva dimaksud "membayar PPN" (Bukan seharusnya membayar) PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan telah dikreditkan) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP