==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penggunaan jasa konstruksi yg diberikan oleh OP, tidak ada sertifikat LPJK. Dipotong pph 21 atau PPh 4(2)? ==== Jawaban ==== Pastikan dulu bahwa lingkup pekerjaannya memang masuk salah 1 dari jasa perencanaan/pelaksanaan/pengawasan konstruksi, baru dipotong pph 4 ayat 2 jakon. Selain itu, ada kemungkinan dipotongnya pph pasal 21 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV