==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== freight forwarding kalau gak ada biaya transportasi ga bisa dpp nilai lain ya? ==== Jawaban ==== iya ga bisa. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. (PMK 121/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD