==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== sanksi keberatan yang baru ==== Jawaban ==== Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR