==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan dijual ke pihak lain termasuk asetnya, tapi nama perusahaan tetap sama, cuma pemegang sahamnya saja yang berubah. pengenaan pph nya gimana? ==== Jawaban ==== Pengambilalihan usaha hrs diakui dengan nilai pasar. Selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku menjadi objek pajak (pasal 4 ayat (1)). Jika ingin menggunakan nilai buku harus memenuhi syarat sbgmn diatur dlm Per 21/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM