==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #11Q: misalkan sumber dana th 2015 sejumlah 1 M, kita laporkan dan bayar melalui pps. kmd kondisi saat ini dana tsb kan pelaporannya melalui spt th 2022, gitu bukan mas/mba? ==== Jawaban ==== #11A sebentar mbaa dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan 2022 (Pasal 21 ayat 2 PMK 196 2022) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN