==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pib masa 8 dikreditkan di masa 9 bisa? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR