==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Bila sudah mempunyai surat keputusan wajib pajak kriteria tertentu sebelum PMK 209/2021 berlaku, Apakah harus tetap mengajukan pemberitahuan ulang? ==== Jawaban ==== Di pasal 5 ayat 1nya bilang untuk surat penetapan sesuai pasal 4 kan berlaku sampai dicabut penetapannya ya mas. Sementara pasal 4 tidak berubah klausulnya dari pmk 39nya. Harusnya sih berarti tetap berlaku tanpa permohonan ulang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA