==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya melakukan transaksi dengan pelaku usaha PMSE dari luar negeri sebut saja PT X. Dalam transaksinya saya meminta Jasa Pemasaran oleh PT X dengan budget contoh 10jt. Kami melakukan payment dan mengkreditkan pajak Masukannya sebesar DPP 10jt. Pada Akhir Periode, Pemasaran yang dilakukan tidak sebesar budget hanya 9jt, sehingga PT X menerbitkan Credit Memo sebesar 1 jt. Sedangkan kami sudah terlanjur mengkreditkan PPN full sejumlah budget 10jt yaitu 1jt rupiah. Bagaimana Perlakuan PPN yang akan ==== Jawaban ==== Pm. Kalau pt X selaku pmsenya ternyata sudah jadi pkp dan ber npwp, si pengguna jasa bisa aja buat nota pembatalan sesuai pmk 65/2010 untuk mengurangi pmnya. kalau ternyata belum bernpwp, baiknya arahkan ke kpp apa mekanisme yg paling tepat karena di aturan pmse sendiri belum ngatur khusus mekanisme semacam retur tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA