==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== maksud biaya dapat dibebankan scr fiskal itu gimana ya min? apakah jd penambah pph terutang? ==== Jawaban ==== Biaya fiskal adalah biaya yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan untuk dibebankan atau tidak dibebankan dalam suatu tahun pajak. Dasar hukum dapat dilihat di pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP. Bila biaya dapat dibebankan secara fiskal, artinya menurut ketentuan perpajakan biaya tsb dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM