==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== #17Q: wp mau pembetulan realisasi pph 21 masa 10/2021, tp muncul notif tsb ==== Jawaban ==== #17A: ini kayaknya aplikasinya masih pakai settingan PMK yg lama, belum disesuaikan dengan PMK baru... Pasal 13 (2) PMK 03/2022 Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03 /2021 tentang lnsentif ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP