==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP (melakukan pemusatan PPN dan terdaftar di KPP Madya), cabangnya melakukan kegiatan KMS, mekanisme pelaporannya seperti apa ya mas, mba? ==== Jawaban ==== PKP yang terdaftar di KPP madya, KPP di lingkungan kanwil DJP besar atau kanwil jakarta khusus Cara lapornya : 1. SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) 2. Melaporkan dalam SPT masa PPN dengan melampirkan fotokopi dari SSP Lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut. (Pasal 8 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV