==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== twitter kak kalau mau ikut PPS, STP Wajib bayar tidak ? Mas/mba selama wp memenuhi persyaratan pps kan bisa ikut ya, klo stp nya ini sebaiknya apakah dibayarkan saja? ==== Jawaban ==== kalo di ketentuan sendiri disebutkan bahwa Wp yang melakukan pengungkapan harta sesuai pasal 5 ayat 1, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan (pasal 8 pmk 196). sepanjang wp nya memenuhi kriteria untuk ikut PPS silahkan ikut. untuk STP yang terbit sebelum dia melakukan pengungkapan harta masih menjadi kewajiban ya, silahkan setorkan saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL