==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk wp emiten, tarif pph badan jadi 19% di PMK-123 itu ga perlu submit apa2 kan Min? hanya laporan2 yg dipersyaratkan DJP aja ? Atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== sesuai dengan PMK 123/2020, tidak ada disebutkan untuk pemberitahuan atau permohonan. jika menggunakan penurunan tarif dan memenuhi kriteria, maka melakukan pelaporan yang dijelaskan di pasal 5 kak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL