==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika perusahaan sudah tidak berproduksi (tidak ada penyerahan BKP/JKP) apakah PM yang diterima dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== selama PM tersebut tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN harusnya tetap bisa. bisa diperhatikan lagi klausul pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL