==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Misal wp beri komisi ke op dalam setahun gak pasti dapat berapa kali dan kapan pembayarannya. Komisi yg pertama kan masuk imbalan tidak berkesinambungan ya mas/mbak. Terus kalau misal dapat yg kedua ketiga dst baru masuk yg berkesinambungan yg kedua dst aja ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== untuk pemotongan pernaha karena pemberi kerja belum mengetahui berapa kali pembayaran, maka menggunakan skema tidak berkesinambungan, untuk pembayaran selanjutnya menggunakan skema berkensinambungan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY