==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp karyawan tapi dia juga melakukan jasa membuat laporan keuangan di perusahaan lain. tapi gak dapat bupot ==== Jawaban ==== karena dia ada memberikan jasa harusnya tetap diterbitkan bupot pph 21 yang romawi VI, brti wp ini harus menggunakan jenis spt 1770 kalau blm menyampiakan NPPN jadi melakukan pembetulan. kalau bupot tidak dapat jd tidak ada yg bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL