==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Selamat Pagi, Saya ingin bertanya, jika saya Badan Usaha melakukan penjualan saham ke pemegang saham lain (perusahaan di jepang). Terkait capital gain atas penjualan saham tersebut apakah merupakan objek pajak ? Tax Treaty antara Indonesia dan Jepang tidak disebutkan terkait perlakuan penjualan saham tersebut, hanya disebutkan pada pasal 6 tentang "Property". Apakah "Property" ini termasuk kedalam "Saham" ? Boleh tolong diberikan penjelasannya terkait capital gain atas penjualan saham ke Perus ==== Jawaban ==== iya mas ini masih harus digali lagi transaksinya gimana. sahamnya ada dimana, yg punya saham wpln apa wpdn, yg beli siapa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H