==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #14Q: mas mba transaksi derivatif itu masuk pph final kan ya? itu harusnya dipotong sama brokernya apa gmn ya ketentuannya? https://twitter.com/caramelooo10/status/1488731845445693445 ==== Jawaban ==== #14A: jadi transaksi derivatif ini sempat masuk kategori PPh Final sesuai PP 17/2009. Namun PP tersebut sudah dicabut dengan PP 31/2011. Sehingga atas transaksi derivatif tidak lagi dilakukan potput, namun penghasilan terkait transaksi derivatif akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dengan mengikuti ketentuan umum Pasal 17 UU PPh (SE-82/2011). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW