==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #23Q: (email) Konsultan pajak ini berbentuk firma a.n. Widy Nugroho dan Rekan. Pemilik firma ingin mengajukan pegawai/stafnya untuk melengkapi semua persyaratan sebagai tenaga ahli konsultan pajak. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan? Sekira dapat, kami mohon dapat diinformasikan apa saja document yang harus dilengkapi. ==== Jawaban ==== #23A: ini lebih ke teknis untuk dapet izin konsultan pajak ya yu ? coba arahkan ke konsultan.pajak.go.id aja untuk konsultasi lebih lanjutnya bisa hubungi (021) 5250208 ext. 50650 atau adminisikop@pajak.go.id ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF