==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT A jual saham miliknya non bursa ke PT B apakah dipajaki? ==== Jawaban ==== karena sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, untuk potputnya tidak ada. apabila ada seilish lebih/ keuntungan atas penjualan saham itu, nanti diakui sebagai penghasilan dan dipajaki di spt tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP