==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kalau pembeli sudah kreditkan PM di des, lalu ada pengganti, cara pengakuan pm penggantinya bagaimana ==== Jawaban ==== pm pengganti harus diupload juga, bisa coba cari di prepop, atau input manual saja juga bisa. upload pm penggantinya di masa pajak yg sama dengan normalnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA