==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan jual emas. kalau menanamkan modal berupa emas batangan. setelah 1 tahun, perusahaan tidak butuh modal sebanyak itu. sekarang mau ditarik modal yang disetorkan awal. waktu pengembalian emas ke pemegang saham ada objek pajaknya tidak? ==== Jawaban ==== kembali ke uu pph pasal 4. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP