==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wp ikut pps keb. 2, nah apabila ada kurang bayar pph 21 tahun 2016-2020, apakah harus tetap dilunasi? Harusnya tetep dilunasi ya? ==== Jawaban ==== Secara umum KB di SPT Tahunan OP yg akan dilapor iya harus dilunasi. Kalau kaitannya mau pembetulan SPT 2016 2020 sedangkan ybs akan ikut PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan OP 2016-2020 setelah uu hpp berlaku dianggap tidak disampaikan. Salah 1 manfaat ikut PPS kebijakan 2, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan 2016-2020 kecuali ditemukan harta belum/kurang diungkap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG