==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Bagaimana cara mengubah billing yang salah input? Kasusnya ada z melakukan pembuatan billing untuk pembayaran pajak proyek yg z krjkan, namun di saat sedang berlangsung ternyata ada perubahan RAB, makanya pajaknya jg berubah. -- ijin bertanya mas/mba, kalo seperti ini ditanya dulu kah apakah pajak terutangnya jadi kurang bayar atau lebih bayar? atau bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== jika billingnya belum digunakan untuk pembayaran pajak, tinggal buat billing baru saja yang benar, billing yang salah diabaikan. jika sudah dilakukan pembayaran atas billing tsb, ada 2 kondisi : 1. jika nominalnya berubah menjadi lebih besar, tinggal menyetorkan sisa kekurangannya. 2. jika nominalnya berubah menjadi lebih kecil, bisa dilakukan pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015, tentunya dengan melihat ketentuan terkait yang berlaku ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF