==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== selamat siang, saya mau tanya apabila ada vendor (pemberi jasa) yang memiliki pp23/2018 sudah mengirimkan BPN dengan kode pajak 420, apa kode yang harus saya (penerima jasa) gunakan dalam pelaporannya di unifikasi ya bu? karna di unifikasi tdk ada kode 420 ==== Jawaban ==== kalo pengguna jasa adalah badan, seharusnya mekanismenya adalah pemotongan, kjs nya 423. Terkait pembayaran yg sudah dilakukan bs diajukan pmk 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD