==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD