==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== dlm uu hpp untuk point PPN, kalau saya tidak salah baca, untuk nilai penjualan yg tidak terutang PPN, ( ada di point Efaktur Induk bagian I ) di undang2 ini tidak boleh lagi input di tidak tertutang ppn, melainkan harus meneribtkan faktur pajak dengan kode 080. apa benar? ==== Jawaban ==== Transaksinya gmn ni? Bisa mengacu ke Pasal 16B. Jadi beberapa barang dan jasa pasal 4A diberikan fasilitas dibebaskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD