==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya bu, apa saja ya implikasi perpajakan atas convertible bonds?. PT A menerbitkan Obligasi Konversi (Convertible Bond) kepada Orang Pribadi (Mr. X) untuk jangka waktu 2 tahun dengan tingkat suku bunga 8% per tahun dan dengan ketentuan bahwa bunga obligasi akan dibayar pada saat berakhirnya perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian tersebut Obligasi Konversi (Convertible Bond) juga dapat dikonversikan menjadi Saham ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai resume : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1358. Pake dasar hukum pmk 85 2011 ya.. sama ada perubahan di pmk 7 th 2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD