==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya perusahaan pkp yg menyewakan virtual office kan saya pungut pph 4 ayat 2 kalau ada lawan transaksi saya memberi surat keterangan memnuhi kriteria pp 23 th 2018 apakah saya tidak bisa memungut pph 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: >penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; Jadi klo atas transaksi itu udh dikenain pph final yg lain, maka gak bisa masuk pp 23. Ttep pph final atas sewa tanah dan bangunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD