==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "pimpinan sy, pergi ke luar negeri (Tahiland) untuk keperluan bisnis, sampai di Thailand harus karantina, sehingga ada biaya hotel/tempat karantinanya, apakah atas pembayaran hotel/tempat karantina ini sy potong PPh? Jika iya PPh pasal berapa? kantor sy yang bayar, bukan customer di LN" ==== Jawaban ==== Kantor membayar langsung ke hotel di LN atas tanggungan karyawan, bisa dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM