==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika wp udah bayar asuransi selama 10 tahun, lalu tidak pernah diklaim karena alhamdulillah tidak kecelakaan, kemudian nilai asuransi itu dikembalikan kepada si OP. Bagaimana pengenaan pajaknya? ==== Jawaban ==== kalau dilihat2 di pph potput, tidak ada objek potput yg terkait asuransi tsb. jika tidak termasuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka tetap dilaporkan di SPT Tahunan, penghasilan lainnya, nanti pengenaan pajaknya dikenakan di SPT Tahunan tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK