==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== PKP akan terbitkan 2 FP dengan SPPB berbeda, namun terdapat kesalahan menginput nomor SPPBnya, seharusnya SPPB A untuk FP 1, sudah terlanjur upload SPPB B untuk FP 1. Izin tanya mas/mba, ini bisakah dibuat FP Pengganti saja dengan mengganti nomor pendukungnya? Dan jika bisa menggunakan FP Pengganti apakah untuk SPPB B yg sudah terinput di FP 1 sebelumnya masih bisa digunakan? ==== Jawaban ==== diarahkan ke KPP aja yaa karna nanti dianggap sppb sudah digunakan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR