==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #22Q Untuk UMKM yang omsetnya dibawah 200jt kan tidak perlu bayar ya dengan adanya UU HPP ini mas, apakah perlu lapor atau bagaimana? ==== Jawaban ==== #22A: 500 juta ya mas Farid, saat ini tidak diatur untuk pelaporannya. Yang bisa diinformasikan, selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor WP OP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW