==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== batasan permintaan nsfp 120% ==== Jawaban ==== SE 20/2014. jika jumlah FP selama 3 Masa Pajak sebelumnya >75 faktur, maka jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP adalah sebesar jumlah yang diminta atau maksimal sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK