==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dalam UU harmonisasi perpajakan dijelaskan jika natura menjadi objek pajak, apakah dalam hal ini premi JHT 3,7% dan JP 2% (BPJS ketenagakerjaan yg dibayarkan perusahaan) menjadi penambah penghasilan? ==== Jawaban ==== kalau yang dimaksud adalah berkaitan dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka biaya bagi perusahaan atau premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR