==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pkp penjual menerbitkan PK, sudah dikreditkan dan dilaporkan pembeli, kemudian membuat fp pengganti tp lalu dibatalkan. nanti pembeli gimana ya? ==== Jawaban ==== sesuai per 24/2012, penjual dan pembeli sama sama harus melaporkan faktur dan spt pembetulannya. silakan pembeli merekam fp pengganti batalnya, nanti statusnya batal tidak masalah, posting SPT, laporkan SPT pembetulannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP