==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, Biaya yang ditangguhkan pengakuannya itu kaya gimana ya? WP bertanya ttg penyesuaian koreksi fiskal, dalam formulir SPT 1771 - I bag. 5 huruf k ada tercantum Biaya yang ditangguhkan pengakuannya. ==== Jawaban ==== Sesuai petunjuk pengisian ESPT tahunan badan PER-19/2014 Penyesuaian berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Lihat : * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; * Surat Edaran Direktur Jenderal Pa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR