==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika konteksnya harta warisan berupa rumah, apabila ortu gk punya NPWP & gk pernah lapor SPT dgn kata lain harta tsb tdk pernah dilaporkan oleh ortu, apakah bisa dibuatkan akta waris dari notaris dan mengajukan SKB PPh final penjualan rumah? ==== Jawaban ==== menurut ketentuan pph terkait pengalihan tanah bangunan akibat waris ada syarat khususnya kalau mau dapat SKB yaitu salah satunya: SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015) kalau tidak memenuhi tidak dapat diterbitkan SKB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP