==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika JHT semua ditanggung oleh Perusahaan apakah boleh di jadikan komponen pengurang di perhitungan PPH 21 Karyawan? izin tanya mas/mba jika JHT ditanggung perusahaan bukankah tidak menambah penghasilan bruto karyawan? ==== Jawaban ==== Betul , Mba Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja tidak menambah penghasilan bruto karyawan ( Sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016) Lengkapnya bisa dicek di resume ini : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF