==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #48Q : Jika dalam suatu masa PKP tidak memenuhi syarat PKP Pasal 9 ayar (4b) tetapi dalam 1 tahun memenuhi syarat bagaimana perlakukannya? Apakah tetap centang 2.1 atau tidak? ==== Jawaban ==== Kalau dia mau minta restitusi karena dalam 1 tahun ada penyerahan 9 4(b), bisa2 saja. Penyerahannya tidak harus di masa pajak yg lb nya diminta restitusi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP