==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== min isi daftar penyusutan di SPT Badan utk WP PP23 Final itu nilai sisa buku di isi atau diisi nol? mas/mbak jika dilihat dari petunjuk pengisian: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi. apakah itu a ==== Jawaban ==== Karena di lampiran khusus dan petunjuk pengisian tidak membedakan untuk wp pp 23, maka silakan diisi sesuai nominal real nya ya.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM