==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk FP Pengganti, bagi si pembeli apakah harus pembetulan juga di masa normal FP-nya, atau PM-nya bisa dikreditkan di 3 masa kedepan? ==== Jawaban ==== untuk fp pengganti kalau sudah dikreditkan normalnnya, maka dilakukan pembetulan di masa fp normal dikreditkan. 3 bulan pengkreditan terhitung sejak fp normal terbit. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP